Find Us On Social Media :

Pemotor Syok Kena Tilang ETLE 61 Kali Harus Bayar Denda Rp 51 Juta, Polisi Ungkap Faktanya

By Jumat, 02 Mei 2025 | 16:00
Ilustrasi, pemotor kaget saat akan bayar pajak kendaraan diblokir akibat kena tilang ETLE sebanyak 61 kali dengan denda Rp 51 juta. (FB Davin)

“Masyarakat harus sadar betul tentang aturan berlalu lintas dan wajib menaati apa pun kondisinya, apakah ada ETLE atau tidak ada, petugas menilang atau tidak, pelanggaran tidak boleh dilakukan,” tegas Ojo.

Berdasarkan unggahan yang viral di media sosial, salah satunya akun Instagram @perspekshit, memperlihatkan tangkapan layar pelanggaran lalu lintas yang terekam sistem tilang ETLE.

“Enggak ada surat yang diantar ke rumah. Pas mau bayar pajak, sudah terblokir karena 61 kali pelanggaran. Menyala ETLE,” demikain bunyi unggahan tersebut.