Find Us On Social Media :

Gampang, Begini Cara Ambil Uang Kelebihan Bayar Denda Tilang ETLE

By Sabtu, 03 Mei 2025 | 11:00
Ilustrasi, kelebihan bayar denda tilang elektronik (ETLE) bisa diambil melalui bank BRI. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang masih sering ugal-ugalan dan tidak tertib waspada kamera ETLE.

Pelanggar lalu lintas akan terekam kamera tilang elektronik yang sudah disebar di beberapa titik.

Pemotor yang melanggar harus membayar denda sesuai dengan kesalahan dan jumlah berapa kali pelanggaran yang dilakukan.

Apalagi beberapa pelanggar mengeluh di media sosial akibat denda yang sangat besar dan ramai belakangan ini.

Media sosial X ramai membicarakan mengenai sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pada awalnya, warganet membahas mengenai kejadian tilang elektronik yang menimpa seorang perempuan dengan total denda Rp 15 juta.

Lalu, salah satu akun menimpali dengan mengatakan bahwa total denda ETLE memang harus dibayarkan maksimal, tetapi sisanya dapat diambil kembali setelah persidangan.

Dilansir dari akun @laks****ti****, menuliskan, "Klo kena ETLE emang kudu bayar denda maksimal dulu. Nanti setelah tgl sidang, sisanya kita dpt notif utk nyetak dokumen utk ngambil uang kembalian denda. Sy pernah kena, byr dulu 500rb. Setelah tgl sidang dpt notif dendanya 87rb hehehe... Jd dpt kembalian. Ngambil di BRI," cuitnya pada Minggu (27/4/2025).

Lalu bagaimana cara mengambil uang sisa denda ETLE?

Baca Juga: Posko ETLE Dipenuhi Pelanggar Lalu Lintas, Warga Langsung Lakukan Protes

Pelanggar lalu lintas yang mendapat tilang elektronik memang diharuskan membayar denda secara utuh.

Walaupun begitu, denda tersebut tidak selalu berlaku secara maksimal ketika diputuskan oleh hakim di persidangan.

Itu artinya, pengadilan menetapkan denda yang lebih kecil dari denda maksimal dan pelanggar dapat kembali mengambil uang sisa denda tersebut.