Find Us On Social Media :

Gampang, Begini Cara Ambil Uang Kelebihan Bayar Denda Tilang ETLE

By Sabtu, 03 Mei 2025 | 11:00
Ilustrasi, kelebihan bayar denda tilang elektronik (ETLE) bisa diambil melalui bank BRI. (Kompas.com)

Dikutip dari Kompas.com (24/9/2024), kebijakan ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 268 ayat 1 yang berbunyi:

"Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil."

Kurun waktu untuk mengambil sisa denda ini adalah satu tahun. Apabila melebihi kurun waktu tersebut, maka uang sisa denda akan disetorkan ke kas negara.

Karena itu, untuk mengecek apakah Anda memiliki sisa uang titipan denda tilang, berikut langkah yang harus dilakukan seperti yang dilansir dari laman e-tilang Kejaksaan.

- Buka laman resmi https://tilang.kejaksaan.go.id

- Ketik nomor register tilang, lalu klik "Cari"

Baca Juga: Pemotor Syok Kena Tilang ETLE 61 Kali Harus Bayar Denda Rp 51 Juta, Polisi Ungkap Faktanya

- Setelah muncul hasil pencarian, tekan tombol "Pilih"

- Lalu, perhatikan besar nominal denda dan biaya perkara yang diputuskan pengadilan

- Lihat besar uang titipan, lalu klik pilihan "Ambil Sisa Uang Titipan".

Selanjutnya, untuk mengambil uang sisa denda ETLE tersebut, terdapat 2 cara yang dapat Anda lakukan seperti yang dilansir dari Kompas.com (21/9/2024).

1. Mengambil secara luring ke teller Bank BRI

Uang titipan denda tilang elektronik dapat diambil secara langsung di Bank BRI terdekat dengan langkah-langkah sebagai berikut.