Find Us On Social Media :

STNK Terancam Diblokir, Begini Urutan Bayar Denda Tilang ETLE

By Minggu, 04 Mei 2025 | 08:00
Cara membayar denda tilang elektronik atau ETLE ternyata mudah. (Tribun Solo)

MOTOR Plus-online.com - Ramai pemotor terjaring kamera tilang elektronik atau ETLE.

Banyak yang masih bingung cara membayar denda tilang ETLE, ternyata mudah.

Polda Metro Jaya telah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mengatasi berbagai pelanggaran lalu lintas.

Dengan sistem tilang elektronik, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan langsung mendapatkan notifikasi melalui nomor Whatsapp pelanggar.

Hal ini dilakukan untuk memungkinkan pelanggar menerima informasi pelanggaran dengan lebih cepat dan real-time.

Setelah menerima pemberitahuan, pelanggar dapat segera melakukan klarifikasi dan mendapatkan kode pembayaran denda atas pelanggaran yang dilakukan.

Pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Apabila tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir, dan petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari.

Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.

Baca Juga: Gampang, Begini Cara Ambil Uang Kelebihan Bayar Denda Tilang ETLE

Bagi pengendara yang ingin memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, bisa melakukan pemeriksaan secara online melalui laman resmi https://etle-pmj.id/.

- Kunjungi laman https://etle-pmj.id/

- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan