Find Us On Social Media :

STNK Terancam Diblokir, Begini Urutan Bayar Denda Tilang ETLE

By Minggu, 04 Mei 2025 | 08:00
Cara membayar denda tilang elektronik atau ETLE ternyata mudah. (Tribun Solo)

- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data" Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No Data Available"

- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Apabila terekam ETLE, maka perlu membayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

Mengutip situs resmi ETLE, berikut cara bayar denda tilang elektronik:

Cara bayar ETLE via kantor Bank BRI:

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

Baca Juga: Pemotor Syok Kena Tilang ETLE 61 Kali Harus Bayar Denda Rp 51 Juta, Polisi Ungkap Faktanya

- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran

- Serahkan slip setoran kepada teller BRI Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah

- Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI:

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda