Banyak pelanggaran yang bisa ditindak dari ETLE, mulai dari melanggar lampu lalu lintas, melawan arus sampai menggunakan HP saat naik motor.
Denda main HP saat naik motor mencapai Rp 750 ribu.
Banyak pelanggaran yang bisa ditindak dari ETLE, mulai dari melanggar lampu lalu lintas, melawan arus sampai menggunakan HP saat naik motor.
Denda main HP saat naik motor mencapai Rp 750 ribu.