MOTOR Plus-online.com - Ruang gerak pelanggar lalu lintas semakin sempit dengan keberadaan kamera tilang elektronik.
Pengendara motor yang melanggar dan terekam kamera ETLE harus segera membayar denda.
Jika tidak, kepolisian akan melakukan pemblokiran STNK.
Waspada untuk yang sering masuk jalur Transjakarta, siap-siap bayar denda segini banyak.
Pasalnya saat ini jalur khusus bus Transjakarta sudah dipasang kamera ETLE.
Masih banyak motor dan mobil yang menerobos Busway karena alasan lebih cepat dan tidak kena macet.
Selain berbahaya, denda tilang masuk jalur Transjakarta lumayan besar mencapai Rp 500 ribu.
Apalagi tahun ini sudah dipasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalur TransJakarta.
"Penambahan delapan kamera ETLE, hasil kerja sama dengan TransJakarta," jelas AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Gampang, Begini Cara Ambil Uang Kelebihan Bayar Denda Tilang ETLE
Membuat tilangnya sudah model elektronik, dan ada perubahan sistem pemberitahuannya.
Sekarang pemberitahuan e-Tilang, tidak lagi kirim surat namun sudah via WhatsApp.
Untuk klarifikasinya, bisa dicek di website https://etle-pmj.id untuk cek data nomor polisi sampai HP.
Banyak pelanggaran yang bisa ditindak dari ETLE, mulai dari melanggar lampu lalu lintas, melawan arus sampai menggunakan HP saat naik motor.
Denda main HP saat naik motor mencapai Rp 750 ribu.