Find Us On Social Media :

Efek Malas Bayar Pajak Kendaraan, Bukan Cuma Data Kendaraan Dihapus

By Kamis, 22 Mei 2025 | 08:00
Bayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo, ada 4 konsekwensi yang diterima pemilik kendaraan jika malas bayar pajak. (Tribun Bali/Wema Satyadinata)

Sebagai informasi, nilai santunan kecelakaan yang diberikan PT Jasa Raharja bervariasi.

Baca Juga: Jangan Sampai STNK Diblokir Tidak Bisa Bayar Pajak, Ini 4 Incaran Tilang Elektronik

Untuk kecelakaan di darat dan laut, nilai santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

Sementara, untuk korban meninggal dunia, keluarga korban berhak mendapat santunan senilai Rp 50 juta.

3. Data kendaraan dihapus

Jika pemilik sepeda motor tidak membayar pajak dan SWDKLLJ selama lebih dari 7 tahun, maka data registrasi dan identifikasi kendaraannya dapat dihapus. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4. Bisa kena tilang polisi

Kendaraan dengan pajak mati bisa ditilang meski memiliki SIM dan STNK. Hal ini mengacu pada UU LLAJ Pasal 70 ayat (2) dan Perpol No. 7 Tahun 2021.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa STNK hanya sah jika mendapat pengesahan tahunan, yang dibuktikan lewat pembayaran pajak.

Tanpa pengesahan ini, kendaraan dianggap tidak memenuhi syarat operasional dan dapat dikenai sanksi.