Sebagai informasi, nilai santunan kecelakaan yang diberikan PT Jasa Raharja bervariasi.
Baca Juga: Jangan Sampai STNK Diblokir Tidak Bisa Bayar Pajak, Ini 4 Incaran Tilang Elektronik
Untuk kecelakaan di darat dan laut, nilai santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.
Sementara, untuk korban meninggal dunia, keluarga korban berhak mendapat santunan senilai Rp 50 juta.
3. Data kendaraan dihapus
Jika pemilik sepeda motor tidak membayar pajak dan SWDKLLJ selama lebih dari 7 tahun, maka data registrasi dan identifikasi kendaraannya dapat dihapus. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Bisa kena tilang polisi
Kendaraan dengan pajak mati bisa ditilang meski memiliki SIM dan STNK. Hal ini mengacu pada UU LLAJ Pasal 70 ayat (2) dan Perpol No. 7 Tahun 2021.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa STNK hanya sah jika mendapat pengesahan tahunan, yang dibuktikan lewat pembayaran pajak.
Tanpa pengesahan ini, kendaraan dianggap tidak memenuhi syarat operasional dan dapat dikenai sanksi.