MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor dan mobil harus membayar pajak tepat waktu.
Pajak tahunan atau lima tahunan (ganti pelat nomor) wajib agar kendaraan aman dikendarai.
Efek malas bayar pajak kendaraan, ternyata bukan cuma data kendaraan dihapus.
Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan maupun lima tahunan.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembayaran pajak kendaraan perlu dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo. Jika terlambat membayar maka bisa berdampak serius bagi pemilik mobil maupun sepeda motor.
Selain terkena denda administratif, keterlambatan juga dapat mempersulit proses legalitas kendaraan ke depannya.
Berikut ini efek jika telat membayar pajak kendaraan bermotor:
Baca Juga: 12 Hari Lagi Berakhir, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sultra Apa Saja yang Gratis?
1. Kena denda
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2027, pemilik kendaraan bermotor bisa kena denda jika telat bayar pajak sesuai tanggal jatuh tempo yang tertulis di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) berbeda tergantung jenis kendaraan.
Untuk sepeda motor dikenakan sebesar Rp 32.000, sedangkan untuk mobil atau kendaraan roda empat, nilainya mencapai Rp 100.000.
Ketentuan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan adalah sebagai berikut:
- Terlambat 1 hari hingga 2 bulan: Denda sebesar 25% dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ditambah SWDKLLJ
- Terlambat 2 hingga 6 bulan: Denda 50% dari PKB ditambah SWDKLLJ
- Terlambat 6 hingga 9 bulan: Denda 75% dari PKB ditambah SWDKLLJ
- Terlambat lebih dari 9 bulan: Denda 100% dari PKB ditambah SWDKLLJ
Sesuai Pasal 7 ayat (4), denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) memiliki batas maksimal, yaitu Rp 100.000.
2. Bisa tidak mendapat santunan kecelakaan
Saat membayar pajak, pemilik sepeda motor juga dikenakan SWDKLLJ. Dana ini memberikan santunan kecelakaan bagi pengemudi atau penumpang melalui PT Jasa Raharja.
Namun, jika pajak kendaraan menunggak, manfaat SWDKLLJ bisa hangus dan santunan tidak diberikan.
Corporate Communication Jasa Raharja I Komang Gede Artha Negara mengatakan, pengendara atau pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan dapat mendapat santunan dari PT Jasa Raharja dengan menyertakan laporan dari kepolisian.
Sementara itu, surat laporan kepolisian itu hanya bisa terbit apabila pajak kendaraan sudah dibayarkan.
"Sampai saat ini pada prinsipnya untuk kasus kecelakaan PT Jasa Raharja masih tetap memberikan santunan, cuman dalam prosesnya nanti kita akan mengacu adanya laporan polisi. Nah, laporan polisi itu terbit asalkan pajak kendaraan harus dibayarkan," kata Komang dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, nilai santunan kecelakaan yang diberikan PT Jasa Raharja bervariasi.
Baca Juga: Jangan Sampai STNK Diblokir Tidak Bisa Bayar Pajak, Ini 4 Incaran Tilang Elektronik
Untuk kecelakaan di darat dan laut, nilai santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.
Sementara, untuk korban meninggal dunia, keluarga korban berhak mendapat santunan senilai Rp 50 juta.
3. Data kendaraan dihapus
Jika pemilik sepeda motor tidak membayar pajak dan SWDKLLJ selama lebih dari 7 tahun, maka data registrasi dan identifikasi kendaraannya dapat dihapus. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Bisa kena tilang polisi
Kendaraan dengan pajak mati bisa ditilang meski memiliki SIM dan STNK. Hal ini mengacu pada UU LLAJ Pasal 70 ayat (2) dan Perpol No. 7 Tahun 2021.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa STNK hanya sah jika mendapat pengesahan tahunan, yang dibuktikan lewat pembayaran pajak.
Tanpa pengesahan ini, kendaraan dianggap tidak memenuhi syarat operasional dan dapat dikenai sanksi.