Find Us On Social Media :

STNK Hilang, Ternyata Proses Balik Nama Bisa Dilakukan Begini Caranya

By Senin, 26 Mei 2025 | 08:46
Balik nama kendaraan bermotor tapi STNK hilang, tetap bisa dilakukan begini caranya. (FB Reza Oktavian)

MOTOR Plus-online.com - Tidak sedikit pemilik motor yang masih bingung untuk proses balik nama kendaraan.

Terlebih jika STNK motor hilang, balik nama tetap bisa dilakukan begini caranya.

Pemilik kendaraan yang akan balik nama kepemilikan, tapi STNK-nya hilang, tetap masih bisa melakukannya asalkan dokumen BPKB masih ada.

Lalu, bagaimana kalau STNK kendaraan yang dibeli sudah hilang?

Dikutip dari Kompas.com, balik nama kendaraan tetap bisa dilakukan meski tanpa STNK, asalkan mengikuti prosedur yang benar.

Langkah pertama adalah melaporkan kehilangan STNK ke kantor polisi setempat (Polres) untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.

Dokumen ini nantinya akan digunakan untuk memblokir STNK lama, sehingga tidak muncul masalah kepemilikan ganda bila STNK lama tiba-tiba ditemukan.

Setelah itu, Anda bisa langsung mengurus balik nama seperti biasa dengan menyiapkan dokumen berikut:

Baca Juga: Beli Motor Bekas Gratis Bea Balik Nama Cuma di Daerah Ini, Syaratnya Mudah

- BPKB asli dan fotokopinya

- KTP pemilik baru

- Kuitansi pembelian kendaraan bermeterai Rp 10.000

- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat

Jika semua dokumen lengkap, Anda bisa lanjut mengurus STNK baru atas nama sendiri, sekaligus membayar pajak kendaraan.

Setelah STNK baru terbit, proses berikutnya adalah balik nama BPKB.

Di tahap ini, Anda tak perlu lagi membawa STNK lama atau surat kehilangan, cukup STNK baru dan kelengkapan lainnya:

- Salinan STNK baru

- BPKB lama beserta fotokopi

- Fotokopi KTP pemilik baru

- Bukti cek fisik kendaraan yang telah dilegalisasi

- Salinan kuitansi pembelian kendaraan

Dengan mengikuti prosedur ini, kendaraan Anda akan sepenuhnya terdaftar atas nama sendiri dan dokumen resminya lengkap.

Jadi, meski STNK hilang, bukan berarti urusan administrasi tak bisa diselesaikan.