MOTOR Plus-online.com - Belakangan ramai soal pejalan kaki bisa kena tilang ETLE.
Dirlantas Polda Metro langsung klarifikasi soal pejalan kaki bisa ditilang.
Sebelumnya tilang elektronik bikin pemotor ketar-ketir, khusus yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran akan direkam kamera ETLE dan pemotor wajib membayar denda sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
Tapi soal pejalan kaki yang beritanya ramai bisa kena tilang elektronik langsung dibantah Dirlantas Polda Metro.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, membantah pejalan kaki bisa terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Anggapan tersebut muncul setelah sejumlah orang menyimpulkan pernyataan Komarudin secara keliru saat ia menjadi narasumber di acara podcast.
Komarudin menjelaskan, pengguna jalan tidak hanya terbatas pada pengemudi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Waspada Bukan Cuma Motor, Pejalan kaki Juga Bisa Kena Tilang ETLE
Menurut undang-undang, pejalan kaki juga termasuk dalam kategori pengguna jalan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa ETLE tidak dapat menjangkau atau menindak pejalan kaki.
“Namun, tentu ini (pejalan kaki) tidak bisa ter-capture oleh ETLE. Yang bisa ter-capture oleh ETLE itu hanya pelaku-pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor,” ungkap Komarudin dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/5/2025).
Ia menambahkan, kamera ETLE hanya mampu merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, seperti sepeda motor, mobil, dan kendaraan lainnya.