“Karena dia (ETLE) lihat dari identitas kendaraan yang digunakan berupa TNKB, yang dalam pengembangannya dilengkapi dengan Face Recognition (FR),” ujar Komarudin.
Oleh karena itu, Komarudin kembali menegaskan bahwa pejalan kaki tidak termasuk dalam subyek yang bisa dikenai tilang ETLE.
“Tidak (pejalan kaki tidak kena ETLE). ETLE itu hanya menggambarkan seluruh aktivitas yang ada di jalan,” ujar dia.
“Ada pejalan kaki, ada pesepeda, ada yang bawa gerobak. Semuanya terlihat oleh ETLE. Yang ter-capture hanya yang menggunakan kendaraan bermotor,” tutupnya.