MOTOR Plus-online.com - Saldo rekening bisa berkurang terus jika sering melakukan pelanggaran lalu lintas.
Motor atau mobil yang kena tilang ETLE wajib melakukan konfirmasi dan membayar denda sesuai dengan pelanggaran.
Jika tidak konfirmasi dan melakukan pembayaran, STNK kendaraan terancam diblokir.
STNK yang sudah terblokir maka proses pembayaran pajak tahunan atau 5 tahunan tidak bisa dilakukan sebelum denda dilunasi.
Proses pembayaran denda bisa melalui Bank BRI.
Pembayaran denda harus sesuai dengan jenis pelanggaran, jangan sampai kelebihan bayar.
Klaim kelebihan bayar dan proses pengembalian uang bisa dilakukan melalui Bank BRI.
Lalu kemana sisa uang pembayaran denda tilang elektronik tidak diambil pemilik kendaraan?
Baca Juga: Saldo ATM Terkuras Gara-gara Berteduh di Bawah Flyover Saat Hujan
Dikutip dari laman tilang.kejaksaan.go.id, dijelaskan secara rinci beberapa proses yang menyangkut tilang ETLE.
Mulai dari cara melakukan pembayaran denda tilang elektronik, cara mengambil sisa uang titipan (kelebihan bayar) dan dikemanakan uang sisa tilang elektronik yang tidak diambil pemilik kendaraan.
Cara pembayaran denda tilang ETLE:
1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
- Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
- Klik BAYAR
2. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia
Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut
82025-xxxxx-xxxxx
*) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)
Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia.
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Buka Suara Soal Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE
3. Ambil barang bukti
Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.
*) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran
Cara mengambil sisa uang titipan (kelebihan bayar denda)
1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.
Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.
2. Periksa sisa titipan
Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.
- Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan.
- Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN
Baca Juga: 3 Data yang Diperlukan Untuk Mengetahui Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak
3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI
Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.
4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat
Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank.
Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar.
Lalu kemana sisa uang denda tilang elektronik jika tidak diambil?
Perlu diketahui, bahwa Denda tilang merupakan salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Jadi, semua uang yang diterima oleh Kejaksaan, akan disetorkan ke Kas Negara.
Untuk sisa uang titipan, jika setelah 1 tahun, sisa uang tersebut tidak diambil oleh Pelanggar, maka sesuai ketentuan pasal 268(2) UU No. 22/2009, maka uang tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.
Karena itu segera lakukan pengambilan sisa uang titipan, bagi pelanggar yang telah membayar sebelum sidang.