MOTOR Plus-online.com - Kabar baik, mulai bulan Juni 2025 bantuan pemerintah akan cair.
Bikers termasuk masyarakat yang bekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta akan dapat bantuan.
Cek ATM mulai bulan depan, apakah Anda sebagai penerima bantuan pemerintah.
Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja pada Juni 2025. Namun, tak semua pekerja yang mendapatkan BSU.
Hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP).
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Gedung Ali Wardhana, Sabtu (24/5/2025), dikutip dari Tribunnews.com.
Airlangga juga mengatakan, mekanisme penyaluran BSU 2025 akan segera diumumkan pemerintah secara resmi dalam beberapa hari ke depan.
Mengacu pada penyaluran BSU era Presiden ke-7 Joko Widodo, saat itu, pekerja yang menjadi penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Saldo ATM Terkuras Gara-gara Berteduh di Bawah Flyover Saat Hujan
Hal serupa kemungkinan besar akan diberlakukan pada penyaluran BSU 2025.
Mengutip dari bsu.kemnaker.go.id, pekerja/buruh tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendapatkan BSU.
Pekerja hanya perlu melakukan pendaftaran melalui perusahaan/pemberi kerja di tempat.
Kemudian, pekerja dapat mengecek datanya melalui website kemnaker.go.id.
Cara cek penerima BSU merujuk skema penyaluran BSU tahun 2022:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Baca Juga: Cara Bayar Denda Tilang Razia Operasi Patuh 2024 Bisa Langsung di ATM BRI atau Via Online
5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang menerapkan tiga tahapan penyaluran BSU.
Tahap 1: Calon
Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tahap 2: Penetapan
Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Tahap 3 · Penyaluran
Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).
Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
Besaran BSU 2025 lebih kecil dibandingkan program serupa di era Jokowi yang besarannya yang kala itu Rp 600.000 dan digelontorkan beberapa kali.
"Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid, (besarannya BSU) lebih kecil," tambah Airlangga, dikutip dari Kompas.com.
Ia memastikan, pendanaan bantuan subsidi upah BSU sudah dianggarkan di APBN 2025.
Baca Juga: Saldo Rekening Berkurang, Kemana Sisa Uang Denda Tilang ETLE Jika Tidak Diambil?
"Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi," tegas Airlangga.
Sementara itu, mengutip dari situs bsu.kemnaker.go.id, program BSU 2025 akan diberikan satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.
Syarat menjadi penerima BSU 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Mei 2025
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif untuk usaha mikro.