5. Jika BPKB masih di tempat leasing, maka harus membawa fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing, serta surat keterangan leasing,
6. Asli dan fotokopi identitas pemilik berupa KTP atau identitas lain yang diakui.
7. Setelah semua syarat siap, maka pemilik kendaraan dapat mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat.
Cara urus STNK hilang, yaitu:
1. Membawa kendaraan beserta persyaratan ke kantor Samsat;
Baca Juga: 6 Tahapan Tilang ETLE, Cuek Tidak Mau Konfirmasi STNK Diblokir
2. Melakukan cek fisik kendaraan, kemudian hasilnya difotokopi;
3. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di loket pendaftaran;
4. Mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat.
5. Lampirkan juga hasil cek fisik kendaraan;
6. Selanjutnya lakukan pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama II dan lampirkan semua persyaratan beserta surat keterangan hilang dari Samsat;
7. Jika ada tunggakan pajak, maka bayar pajak kendaraan bermotor lebih dulu;
8. Bayar biaya pembuatan STNK baru; Tunggu dan ambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) jika telah selesai.