1. Lewat Situs Resmi ETLE
Kunjungi laman https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle atau https://etle-pmj.id/.
Masukkan data kendaraan seperti nopol, lalu sistem akan menampilkan informasi pelanggaran jika ada, seperti jenis pelanggaran, waktu, tempat kejadian, serta status tilang.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, akan muncul pesan “Data tidak tersedia”.
Baca Juga: Saldo Rekening Berkurang, Kemana Sisa Uang Denda Tilang ETLE Jika Tidak Diambil?
Bila ada pelanggaran, pengguna akan mendapat surat konfirmasi dari Korlantas Polri dan diminta melakukan konfirmasi melalui tautan https://etle.polri.go.id/confirm dalam waktu maksimal delapan hari sejak kejadian.
2. Melalui Website Dirlantas Polda Metro Jaya
Akses situs https://etle-pmj.id/ dan masukkan data kendaraan. Klik “Cek Data” untuk melihat status.
Bila pelanggaran tercatat, sistem akan menampilkan rincian waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul notifikasi “No Data Available”. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan harus membayar denda melalui Virtual Account BRI (BRIVA).
3. Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Setelah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, lakukan pendaftaran dan verifikasi identitas (email dan KTP).
Masuk ke menu ETLE, lalu masukkan nopol, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan. Tekan tombol “Cari” untuk melihat status pelanggaran.