MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang kena tilang elektronik harus klarifikasi dan membayar denda.
Benarkah denda tilang ETLE makin membengkak jika belum dibayar, polisi ungkap faktanya.
Belakangan beredar kabar kalau denda akan terus bertambah jika tidak segera dibayarkan.
Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang ETLE adalah sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi kamera pengawas yang dipasang di titik-titik tertentu.
Sistem tersebut menggantikan penindakan manual oleh polisi di lapangan yang sering kali menimbulkan interaksi langsung antara pengendara dan petugas.
Tujuan utama tilang ETLE adalah menciptakan sistem lalu lintas yang lebih tertib, transparan, serta meminimalkan praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Melalui kamera pengawas, pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, dan tidak memakai helm dapat langsung terdeteksi secara otomatis.
Pengendara akan menerima surat konfirmasi tilang berdasarkan pelanggaran yang terekam, lengkap dengan bukti visual berupa foto atau rekaman video.
Baca Juga: Saldo ATM Dikuras, Waspada Link Palsu Tilang Kejaksaan, Begini Cek Tilang ETLE Resmi
Lalu, apakah denda tilang ETLE bisa membengkak jika tidak segera dibayar?
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, denda yang dikenakan terhadap pengendara tetap sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menegaskan, polisi tidak akan menjatuhkan tambahan denda di luar aturan yang berlaku saat ini.
Sedangkan, untuk batas waktu pembayaran denda adalah 14 hari setelah surat konfirmasi dikirim kepada pengendara yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas.