“Untuk itu diharapkan kepada masyarakat yang mendapatkan surat konfirmasi agar segera melaporkan kepada kami,” ujar Iqbal dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/6/2025).
Eks Kabid Humas Polda Jawa Tengah tersebut menyampaikan, jika pengendara yang menerima surat konfirmasi tidak melapor setelah 14 hari maka kendaraan secara otomatis akan terblokir.
Hal tersebut akan diketahui saat pengendara mengurus surat-surat kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Iqbal juga memberikan imbauan supaya pengendara menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan.
Baca Juga: STNK Diblokir Saldo ATM Bisa Ludes Akibat Cuek Usai Kena Tilang ETLE
Ia berharap tidak ada pengendara yang menutupi hingga merubah pelat nomor hingga disamarkan menjadi milik orang lain demi menghindari tilang ETLE.
“Hal tersebut tidak diperbolehkan dikarenakan fungsi pelat nomor adalah sebagai identitas kendaraan yang terlihat langsung di jalan,” kata Iqbal.
“Dan, polisi selain sebagai penegak hukum juga berperan penjaga keamaman, yang mana tindakan-tindakan tersebut berpotensi mengganggu kamtibmas di masyarakat,” tambahnya.
Iqbal menegaskan, polisi akan tetap melakukan peneguran hingga penindakan terhadap pengendara yang melakukan tindakan-tindakan tersebut demi memastikan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) tetap terjaga.
Pengendara yang terbukti menutupi pelat demi menghindari tilang ETLE dapat dijerat dengan Pasal 280 jo 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait penggunaan pelat nomor yang tidak ditetapkan oleh Polri.
Pengendara juga dapat dijerat dengan Pasal 285 jo 48 ayat (2) dan (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait persyaratan teknis dan laik jalan.
Cara cek tilang ETLE:
- Kunjungi laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/konfirmasi