MOTOR Plus-online.com - Korlantas Polri resmi menerbitkan BPKB elektronik atau e-BPKB.
5 keunggulan BPKB elektronik dibanding BPKB lama, apa saja?
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
BPKB memiliki fungsi memvalidasi bahwa seseorang adalah pemilik sah dari kendaraan tersebut.
Dibanding BPKB model lama, BPKB elektronik memiliki 5 keunggulan.
Buku Pemilik Kendaraan Bemrotor (BPKB) elektronik resmi diluncurkan sejak Maret 2025 oleh Korlantas Polri.
Salah satu latar belakang terciptanya layanan ini adalah untuk melaksanakan PP No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Diregindent Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan, bulan Maret 2025, Korlantas Polri memang telah menerbitkan BPKB elektronik atau e-BPKB, serta telah disosialisasikan dan dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas di seluruh jajaran.
Baca Juga: Dilengkapi Chip RFID, Berapa Biaya Resmi Penerbitan BPKB Elektronik?
Wibowo menambahkan, e-BPKB sebenarnya masih berbentuk buku juga.
Tapi, dimensinya lebih kecil dibandingkan dengan BPKB lama.
"Memang ukurannya lebih kecil. Kalau yang lama itu ukurannya 17 cm x 12 cm. Kalau yang baru itu 13 cm x 9 cm. Plus, ada kita tambahkan chip RFID di e-BPKB ini," ujar Wibowo, dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/6/2025).
Dia juga mengatakan, BPKB yang lama tidak dilengkapi chip RFID, sedangkan e-BPKB sudah menggunakan chip RFID sebagai bagian dari sistem keamanannya.
Sementara, berdasarkan unggahan akun Instagram Indonesia Baik, ada beberapa kemudahan yang didapat dari BPKB elektronik ini, yaitu:
1. Memiliki ukuran lebih kecil seperti paspor
2. Masih berbentuk buku, tidak seperti SIM atau KTP
3. Disematkan chip untuk deteksi identitas kendaraan
4. Terkoneksi dengan NFC di smartphone
5. Proses mutasi kendaran lebih cepat satu hari jadi dari sebelumnya yang berbulan-bulan
Selain itu, untuk saat ini BPKB lama masih berlaku.
Nantinya, pemilik kendaraan akan mendapat BPKB versi baru atau e-BPKB saat mengurus balik nama kendaraan atau membeli kendaraan baru.