BPKB elektronik memiliki 2 teknologi canggih, chip RFID dan NFC. (Dok Korlantas Polri)
e-BPKB ini resmi diluncurkan sejak Maret 2025 oleh Korlantas Polri sebagai bagian dari upaya transformasi digital di bidang administrasi kendaraan.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengurusan dokumen kendaraan.
Diregindent Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan, e-BPKB sebenarnya masih berbentuk buku.
Tapi, dengan dimensi lebih kecil dibandingkan dengan BPKB lama.
Baca Juga: Dilengkapi Chip RFID, Berapa Biaya Resmi Penerbitan BPKB Elektronik?
"Memang ukurannya lebih kecil. Kalau yang lama itu ukurannya 17 cm x 12 cm. Kalau yang baru itu 13 cm x 9 cm. Plus, ada kita tambahkan chip RFID di e-BPKB ini," ujar Wibowo, dikutip dari Kompas.com.
Wibowo menambahkan, BPKB yang lama tidak dilengkapi chip RFID, sedangkan e-BPKB sudah menggunakan chip RFID sebagai bagian dari sistem keamanannya.
Selain itu, ada beberapa keunggulan yang didapat dari BPKB elektronik, diantaranya:
- Memiliki ukuran lebih kecil seperti paspor
- Masih berbentuk buku, tidak seperti SIM atau KTP
- Disematkan chip untuk deteksi identitas kendaraan
- Terkoneksi dengan NFC di smartphone