Find Us On Social Media :

Syarat Membuat BPKB Elektronik di Kantor Samsat, Siapkan Dokumen Ini

By Rabu, 18 Juni 2025 | 08:00
Korlantas Polri resmi menerbitkan BPKB elektronik atau e-bpkb, dilengkapi chip RFID dan NFC. (Adam Samudera)

- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen, antara lain fotokopi KTP, faktur dan kuitansi jual beli

- Isi formulir permohonan BPKB

- Verifikasi atau validasi kendaraan dengan melakukan cek fisik kendaraan

- Petugas mencetak BPKB dan menyematkan chip RFID

- BPKB diserahkan kepada pemohon