- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen, antara lain fotokopi KTP, faktur dan kuitansi jual beli
- Isi formulir permohonan BPKB
- Verifikasi atau validasi kendaraan dengan melakukan cek fisik kendaraan
- Petugas mencetak BPKB dan menyematkan chip RFID
- BPKB diserahkan kepada pemohon