Find Us On Social Media :

Syarat Membuat BPKB Elektronik di Kantor Samsat, Siapkan Dokumen Ini

By Rabu, 18 Juni 2025 | 08:00
Korlantas Polri resmi menerbitkan BPKB elektronik atau e-bpkb, dilengkapi chip RFID dan NFC. (Adam Samudera)

MOTOR Plus-online.com - e-BPKB akhirnya resmi diluncurkan Korlantas Polri.

Syarat membuat BPKB elektronik di kantor Samsat, siapkan dokumen ini.

BPKB elektronik diklaim jauh lebih canggih berkat chip RFID dan NFC.

BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia.

BPKB berfungsi sebagai surat identitas dan bukti sah bahwa seseorang adalah pemilik kendaraan tersebut.

Ternyata proses pembuatan e-BPKB di kantor Samsat cukup mudah, siapkan beberapa dokumen yang diperlukan.

Dikutip dari Kompas.com, masyarakat pemilik kendaraan bermotor roda empat atau lebih baru dapat membuat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB) di kantor pelayanan BPKB di tingkat Polda.

BPKB elektronik nantinya tetap berbentuk fisik seperti buku, namun akan dilengkapi dengan chip yang menyimpan data kendaraan dan terhubung langsung dengan arsip digital.

Baca Juga: 5 Cara Mendapatkan BPKB Elektronik, Segini Biaya Pembuatan Untuk Motor

Sistem ini akan terintegrasi dengan basis data tunggal Korlantas Polri serta berbagai pemangku kepentingan seperti lembaga pembiayaan, bank, dan pegadaian.

Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan proses penerbitan e-BPKB masih melalui prosedur yang sama dengan BPKB biasa.

“Bedanya, pada pokja pencetakan, itu ditambahkan dengan instalasi virtual printer versi terbaru, agar dapat menyematkan data kendaraan bermotor pada chip RFID,” ucap Sumardji melansir dari YouTube NTMC Korlantas Polri, Senin (16/6/2025).

Berikut ini cara untuk mendapatkan BPKB elektronik dengan datang ke kantor Samsat setingkat Polda:

- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen, antara lain fotokopi KTP, faktur dan kuitansi jual beli

- Isi formulir permohonan BPKB

- Verifikasi atau validasi kendaraan dengan melakukan cek fisik kendaraan

- Petugas mencetak BPKB dan menyematkan chip RFID

- BPKB diserahkan kepada pemohon