Find Us On Social Media :

5 Cara Melakukan Sanggahan Salah Sasaran Tilang Elektronik, Awas STNK Diblokir

By Kamis, 19 Juni 2025 | 08:00
5 cara melakukan sanggahan salah sasaran tilang elektronik, jangan sampai STNK diblokir. (kontan.co.id)

2. Akses Situs Konfirmasi

Pemilik kendaraan bisa mengakses laman https://etle-pmj.info atau portal resmi ETLE wilayah masing-masing.

3. Isi Formulir Konfirmasi

Di laman tersebut, pemilik kendaraan dapat mengisi formulir konfirmasi.

Baca Juga: Benarkah Denda Tilang ETLE Makin Membengkak Jika Belum Dibayar, Polisi Ungkap Faktanya

Opsi yang tersedia antara lain mengakui pelanggaran, menyanggah karena bukan pemilik kendaraan saat kejadian, atau menyebut kendaraan sudah dijual.

4. Unggah Bukti Pendukung (Opsional)

Jika diperlukan, pengguna dapat melampirkan bukti tambahan seperti surat penjualan kendaraan, laporan kehilangan, atau bukti sedang tidak mengemudikan kendaraan saat kejadian.

5. Datang Langsung ke Kantor Gakkum

Jika merasa perlu klarifikasi lebih lanjut, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas untuk menjelaskan keberatan secara langsung.

Dengan adanya mekanisme sanggahan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa resah atau bingung ketika menerima surat tilang ETLE yang dirasa tidak sesuai.

Sistem ini juga menjadi upaya untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.