Find Us On Social Media :

5 Cara Melakukan Sanggahan Salah Sasaran Tilang Elektronik, Awas STNK Diblokir

By Kamis, 19 Juni 2025 | 08:00
5 cara melakukan sanggahan salah sasaran tilang elektronik, jangan sampai STNK diblokir. (kontan.co.id)

MOTOR Plus-online.com - Kepolisian resmi menerapkan tilang ETLE di beberapa provinsi di Indonesia.

5 cara melakukan sanggahan salah sasaran tilang elektronik, awas STNK diblokir.

Pemotor yang melakukan pelanggaran akan direkam kamera ETLE dan harus membayar denda.

Jika tidak melakukan konfirmasi dan pembayaran denda atas pelanggaran yang dilakukan, STNK bisa diblokir.

STNK yang sudah terblokir pemilik kendaraan tidak bisa membayar pajak tahunan sebelum melunasi pembayaran denda.

Namun jika pemilik kendaraan salah sasaran tilang elektronik harus melakukan sanggahan.

Tidak sedikit pengendara yang merasa dirugikan atau tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan dalam surat konfirmasi tilang ETLE.

Menanggapi hal ini, pihak kepolisian memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan sanggahan apabila merasa tidak bersalah.

Baca Juga: 6 Lokasi Kamera Tilang ETLE di Indramayu, Saldo ATM Bisa Menyusut

Dikutip dari Kompas.com, mekanisme sanggahan ini merupakan bagian dari sistem kontrol dan transparansi penegakan hukum berbasis teknologi.

Mekanisme sanggahan ETLE dilakukan dengan 5 cara berikut ini:

1. Cek Surat Konfirmasi ETLE

Masyarakat yang menerima surat konfirmasi ETLE diminta segera mengecek jenis pelanggaran, waktu kejadian, dan bukti visual (foto atau video).

2. Akses Situs Konfirmasi

Pemilik kendaraan bisa mengakses laman https://etle-pmj.info atau portal resmi ETLE wilayah masing-masing.

3. Isi Formulir Konfirmasi

Di laman tersebut, pemilik kendaraan dapat mengisi formulir konfirmasi.

Baca Juga: Benarkah Denda Tilang ETLE Makin Membengkak Jika Belum Dibayar, Polisi Ungkap Faktanya

Opsi yang tersedia antara lain mengakui pelanggaran, menyanggah karena bukan pemilik kendaraan saat kejadian, atau menyebut kendaraan sudah dijual.

4. Unggah Bukti Pendukung (Opsional)

Jika diperlukan, pengguna dapat melampirkan bukti tambahan seperti surat penjualan kendaraan, laporan kehilangan, atau bukti sedang tidak mengemudikan kendaraan saat kejadian.

5. Datang Langsung ke Kantor Gakkum

Jika merasa perlu klarifikasi lebih lanjut, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas untuk menjelaskan keberatan secara langsung.

Dengan adanya mekanisme sanggahan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa resah atau bingung ketika menerima surat tilang ETLE yang dirasa tidak sesuai.

Sistem ini juga menjadi upaya untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.