Find Us On Social Media :

Terekam Kamera ETLE Melawan Arus, Segini Denda yang Harus Dibayar

By Jumat, 20 Juni 2025 | 09:00
Pemotor yang masih melawan arus dan terekam kamera tilang ETLE siap-siap bayar denda Rp 500 ribu (Tribunnews)

Denda tilang untuk pengendara yang melawan arus lalu lintas maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Aturan ini sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.