Contohnya seperti menabrak pohon, jatuh sendiri karena mengantuk, terguling karena ban pecah, dan sebagainya.
“Dan dari perspektif hukum, bahwa dalam Undang-Undang No 34 tahun 1964 tidak mengatur tentang jaminan asuransi Jasa Raharja bagi kecelakaan tunggal kendaraan pribadi,” ucap Budiyanto.
“Beda dengan kecelakaan tunggal angkutan umum, penumpangnya tetap mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja,” ujarnya.
Lantas, bagaimana solusi untuk meringankan beban bagi korban yang mengalami kecelakaan tunggal kendaraan pribadi?
“Bagi peserta aktif BPJS kesehatan dapat menggunakan fasilitas tersebut dengan syarat ada laporan polisi dan kartu BPJS dalam keadaan aktif,” kata Budiyanto.