Namun karena adanya pemutihan pajak kendaraan, semua tunggakan pokok dan denda dihapus.
“Saya cuma bayar pajak tahun ini Rp 290 ribu, belum termasuk mutasi,” ujarnya.
Melalui program pemutihan pajak, Wahyu merasa lega, motor trail kesayangan dapat kembali digunakan di jalan raya tanpa khawatir ditilang polisi.
Dirinya pun berterima kasih kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atas hal tersebut.
Baca Juga: Tinggal 3 Hari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Tahun Depan Penunggak Pajak Gigit Jari
"Terima kasih Kang Dedi sudah menjawab kebutuhan masyarakat," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, antrean panjang kendaraan mengular di Kantor Samsat Depok I, Jalan Merdeka No 2, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (25/6/2025).
Masyarakat berbondong-bondong datang ke Samsat Depok untuk memanfaatkan program pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak atau dikenal dengan pemutihan pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang atau tinggal lima hari lagi.