Find Us On Social Media :

Pemilik Kawasaki KLX 150 Curhat Nunggak Pajak Motor 13 Tahun Cuma Bayar Rp 290 Ribu

By Senin, 30 Juni 2025 | 17:00
Wahyu Romadhona menunjukkan pelat motor dan STNK baru usai mengurus pemutihan pajak kendaraan di Kantor Samsat Depok, Rabu (25/6/2025). Meski sudah 13 tahun menunggak pajak, dirinya hanya membayar pajak motornya sebesar Rp 290.000. (Warta Kota)

MOTOR Plus-online.com - Saat ini pemerintah provinsi (Pemprov) masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.

Pemilik Kawasaki KLX 150 curhat nunggak pajak motor 13 tahun cuma bayar Rp 290 ribu.

Wahyu pemilik motor ternyata memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2025.

Wahyu kini tak khawatir ditilang di jalanan ketika mengendarai motor trail kesayangannya.

Wahyu mendatangi Kantor Samsat Depok di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok pada Rabu (25/6/2025).

Sambil membawa map berisi beberapa dokumen, pemuda asal Jatijajar, Kecamatan Tapos itu rela mengantre di bawah teriknya sinar matahari.

Wahyu naik motor trail Kawasaki KLX 150 dengan pelat nomor yang sudah lama mati.

Wahyu mengaku, kedatangannya ke Kantor Samsat Depok untuk memanfaatkan program pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak atau pemutihan pajak kendaraan.

Baca Juga: 10 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, di Jakarta Berakhir Kapan?

Pasalnya, motor kesayangan Wahyu sudah 13 tahun menunggak pembayaran pajak kendaraan, terhitung sejak 2012 silam.

“Kebetulan sekarang kan ada program pemutihan, makanya akhir Juni ini kita manfaatkan untuk pajaknya,” kata Wahyu di lokasi, dikutip dari Wartakotalive.

“Dendanya itu bener-bener nol, jadi kita enggak bayar tunggakan yang sebelumnya,” sambungnya.

Kata Wahyu, harusnya ia membayar tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 1,8 juta.

Namun karena adanya pemutihan pajak kendaraan, semua tunggakan pokok dan denda dihapus.

“Saya cuma bayar pajak tahun ini Rp 290 ribu, belum termasuk mutasi,” ujarnya.

Melalui program pemutihan pajak, Wahyu merasa lega, motor trail kesayangan dapat kembali digunakan di jalan raya tanpa khawatir ditilang polisi.

Dirinya pun berterima kasih kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atas hal tersebut.

Baca Juga: Tinggal 3 Hari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Tahun Depan Penunggak Pajak Gigit Jari

"Terima kasih Kang Dedi sudah menjawab kebutuhan masyarakat," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, antrean panjang kendaraan mengular di Kantor Samsat Depok I, Jalan Merdeka No 2, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (25/6/2025).

Masyarakat berbondong-bondong datang ke Samsat Depok untuk memanfaatkan program pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak atau dikenal dengan pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang atau tinggal lima hari lagi.