- Tahap Pertama: Juli – September 2025: Dilaksanakan sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
- Tahap Kedua: Oktober – Desember 2025: Digelar dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
Dengan jangka waktu hingga enam bulan, program ini memberi kesempatan luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terkena sanksi denda.
Program ini tak hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan warga terhadap kewajiban kendaraan bermotor.
Baca Juga: Alasan Dedi Mulyadi Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Ada Diskon SWDKLLJ
Denda yang dibebaskan di pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2025:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya untuk kendaraan bekas.
- Denda keterlambatan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
- Pajak progresif untuk kepemilikan lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama.
- Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari tahun-tahun sebelumnya.
Syarat dan Cara Mengikuti Pemutihan
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi