MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan 2025 masih berlangsung di 11 provinsi.
Jawa Timur segera menyusul dengan menerapkan pemutihan pajak dua periode.
Ada beberapa syarat dan tujuan diadakannya pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur.
Memasuki bulan Juli 2025, periode pembukaan pemutihan pajak wilayah Jawa Timur akan segera dimulai.
Meski belum ada pengumuman resmi tanggal pembukaan pemutihan pajak, Gubernur Jatim Khofifah Indah Parawangsa ungkap akan ada pemutihan pajak dalam 2 periode.
"Jadi Insyaallah akan ada dua kali, periode Juli - Agustus - September, dan periode Oktober - November - Desember," kata Khofifah dilansir dari Kompas.com.
Melalui program ini, Pemprov Jatim berharap dapat:
- Menekan angka tunggakan pajak kendaraan
Baca Juga: Maluku Raup Rp 52,84 Miliar dari Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Berlaku Sampai Kapan?
- Memberi dorongan positif kepada masyarakat untuk tertib membayar pajak
- Meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan
Namun, pemerintah tetap menekankan pentingnya edukasi pajak. Program ini bersifat insidental dan tidak menjamin adanya penghapusan denda setiap tahun, sehingga membayar pajak secara tepat waktu tetap menjadi tanggung jawab bersama.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung dalam dua periode:
- Tahap Pertama: Juli – September 2025: Dilaksanakan sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
- Tahap Kedua: Oktober – Desember 2025: Digelar dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
Dengan jangka waktu hingga enam bulan, program ini memberi kesempatan luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terkena sanksi denda.
Program ini tak hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan warga terhadap kewajiban kendaraan bermotor.
Baca Juga: Alasan Dedi Mulyadi Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Ada Diskon SWDKLLJ
Denda yang dibebaskan di pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2025:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya untuk kendaraan bekas.
- Denda keterlambatan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
- Pajak progresif untuk kepemilikan lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama.
- Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari tahun-tahun sebelumnya.
Syarat dan Cara Mengikuti Pemutihan
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- STNK dan BPKB asli dan fotokopi
- Cek fisik kendaraan, khususnya jika akan mengganti pelat nomor
Pelayanan tersedia di berbagai titik layanan:
- Samsat Induk
- Samsat pembantu atau cabang
- Samsat keliling Gerai Samsat di mal pelayanan publik