Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat,Syefdinon, mengungkapkan bahwa aturan teknis terkait kebijakan pemutihan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Sesuai ketentuan regulasi, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 25 Juni 2025 sampai 31 Aguatus 2025.
Dalam hal layanan, pemerintah terus mengembangkan teknologi untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan melalui digitalisasi.
Seperti pembayaran pajak tahunan melalui aplikasi layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dapat di akses dimana saja dan kapan saja.