Find Us On Social Media :

Pemprov Sumatera Barat Berikan 5 Keringanan, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Bulan Depan

By Jumat, 04 Juli 2025 | 08:00
Pemprov Sumatera Barat berikan 5 keringanan untuk penunggak pajak kendaraan, pemutihan berlangsung sampai 31 Agustus 2025. (NTMC Polri)


MOTOR Plus-online.com - Saat ini tercatat masih da 10 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Salah satunya adalah Sumatera Barat yang memberikan ampunan kepada penunggak pajak kendaraan.

Pemprov Sumatera Barat berikan 5 keringanan, pemutihan pajak kendaraan berakhir bulan depan.

Dikutip dari laman bapenda.sumbarprov.go.id, Pemeritah Provinsi Sumatera Barat menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai bagian dari mendorong kepatuhan dan mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak atas kendaraan bermotor.

Selain itu mendorong pertumbuhan ekonomi serta upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai contoh kendaraan yang mati pajak 10 tahun,15 tahun dan berapapun tahunnya dengan memanfaatkan program ini cukup bayar 1 tahun pokok pajak, denda tunggakan dan pokok pajak terutang dihapuskan atau dibebaskan 100 persen.

Bea balik nama kendaraan ke dua (BBNKB 2) juga dibebaskan, masyarakat cukup mengurus biaya balik nama biaya PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan penerbitan surat mutasi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Digelar 2 Periode, Catat Persyaratannya

kemudian Pembebasan Pajak Progresif serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu, dikecualikan denda tahun berjalan tetap di punggut.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyampaikan bahwa inisiatif ini diberikan dalam rangka menyambut hari ulang tahun Republik Indonesia yang ke 80 tahun.

Harapanya hadiah ini dapat mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak atas kendaraan bermotor.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyampaikan bahwa inisiatif ini diberikan dalam rangka menyambut hari ulang tahun Republik Indonesia yang ke 80 tahun. (bapenda.sumbarprov.go.id)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat,Syefdinon, mengungkapkan bahwa aturan teknis terkait kebijakan pemutihan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Sesuai ketentuan regulasi, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 25 Juni 2025 sampai 31 Aguatus 2025.

Dalam hal layanan, pemerintah terus mengembangkan teknologi untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan melalui digitalisasi.

Seperti pembayaran pajak tahunan melalui aplikasi layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dapat di akses dimana saja dan kapan saja.