Find Us On Social Media :

Denda Pajak Warga Depok dan Bekasi Dihapus, Catat Jam Operasional Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat

By Sabtu, 05 Juli 2025 | 08:59
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat memberikan banyak keringanan untuk warga Depok dan Bekasi, buruan ke Samsat terdekat. (Tribun Jogja/Santo Ari)

3. Bebas Denda Keterlambatan dan Mutasi

Semua denda akibat keterlambatan membayar pajak dan proses mutasi kendaraan dari daerah asal akan dihapuskan.

Kebijakan ini dapat memberikan keringanan signifikan bagi wajib pajak yang sempat terlambat dalam mengurus administrasi kendaraan mereka.

Sementara itu, untuk mengetahui besaran pajak kendaraan, warga Depok dan Bekasi dapat melakukan pengecekan secara online melalui https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Digelar 2 Periode, Catat Persyaratannya

Dikutip dari Kompas.com, layanan pemutihan pajak kendaraan ini tersedia di seluruh Samsat Induk wilayah Depok dan Bekasi, dengan jam operasional sebagai berikut:

- Senin – Jumat: 08.00 – 14.00 WIB

- Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak menunda hingga akhir periode, guna menghindari antrean panjang dan memastikan kelancaran proses administrasi selama program pemutihan pajak kendaraan di Depok dan Bekasi.