3. Bebas Denda Keterlambatan dan Mutasi
Semua denda akibat keterlambatan membayar pajak dan proses mutasi kendaraan dari daerah asal akan dihapuskan.
Kebijakan ini dapat memberikan keringanan signifikan bagi wajib pajak yang sempat terlambat dalam mengurus administrasi kendaraan mereka.
Sementara itu, untuk mengetahui besaran pajak kendaraan, warga Depok dan Bekasi dapat melakukan pengecekan secara online melalui https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Digelar 2 Periode, Catat Persyaratannya
Dikutip dari Kompas.com, layanan pemutihan pajak kendaraan ini tersedia di seluruh Samsat Induk wilayah Depok dan Bekasi, dengan jam operasional sebagai berikut:
- Senin – Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
- Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak menunda hingga akhir periode, guna menghindari antrean panjang dan memastikan kelancaran proses administrasi selama program pemutihan pajak kendaraan di Depok dan Bekasi.