MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 saat ini masih berlangsung di 10 provinsi.
Denda pajak warga Depok dan Bekasi dihapus, catat jam operasional pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat.
Ada beberapa keringanan diberikan pemrov Jawa Barat untuk para penunggak pajak kendaraan.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, termasuk Depok dan Bekasi, diperpanjang hingga 30 September 2025.
Namun, tidak hanya pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan diberikan selama masa perpanjangan program ini.
Sejumlah penghapusan denda lain juga bisa didapatkan bagi pemilik kendaraan bermotor di Depok dan Bekasi.
Pemberian penghapusan denda lain ini diberikan agar warga bisa mendapatkan manfaat yang lebih luas dan meringankan beban administrasi kendaraan bermotor.
Kebijakan penghapusan denda lain yang diberikan untuk warga Depok dan Bekasi selama masa pemutihan pajak kendaraan bermotor, di antaranya:
Baca Juga: Pemprov Sumatera Barat Berikan 5 Keringanan, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Bulan Depan
1. SWDKLLJ (Jasa Raharja) Hanya Dibayar untuk Dua Tahun Terakhir Sebelumnya, iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) harus dibayar penuh sesuai masa tunggakan.
Namun selama masa pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat, wajib pajak hanya perlu membayar SWDKLLJ tahun 2024 dan 2025 saja, tanpa denda.
2. Bebas Pajak Kendaraan Selama Satu Tahun Setelah Mutasi Masuk Jawa Barat
Bagi pemilik kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Jawa Barat, termasuk ke wilayah Depok dan Bekasi, akan dibebaskan dari pajak kendaraan selama satu tahun setelah proses mutasi selesai.
3. Bebas Denda Keterlambatan dan Mutasi
Semua denda akibat keterlambatan membayar pajak dan proses mutasi kendaraan dari daerah asal akan dihapuskan.
Kebijakan ini dapat memberikan keringanan signifikan bagi wajib pajak yang sempat terlambat dalam mengurus administrasi kendaraan mereka.
Sementara itu, untuk mengetahui besaran pajak kendaraan, warga Depok dan Bekasi dapat melakukan pengecekan secara online melalui https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Digelar 2 Periode, Catat Persyaratannya
Dikutip dari Kompas.com, layanan pemutihan pajak kendaraan ini tersedia di seluruh Samsat Induk wilayah Depok dan Bekasi, dengan jam operasional sebagai berikut:
- Senin – Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
- Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak menunda hingga akhir periode, guna menghindari antrean panjang dan memastikan kelancaran proses administrasi selama program pemutihan pajak kendaraan di Depok dan Bekasi.