- Kendaraan ketujuh (5%)
- Kendaraan kedelapan (5,5%)
- Kendaraan kesembilan (6%)
- Kendaraan kesepuluh (6,5%)
Cara menghitung tarif pajak progresif:
Menghitung pajak progresif diawali dengan mencari NJKB kendaraan.
NJKB kendaraan diperoleh melalui cara berikut ini:
(PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa dilihat pada lembar STNK bagian belakang.
Jika hasil NJKB sudah didapat dikalikan dengan presentase pajak progresif.
Presentase harus sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan.
Ditambah dengan jumlah SWDKLLJ untuk mendapatkan hasil pajak progresif tiap kendaraan.