MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan lebih dari satu siap-siap bayar pajak tahunan jadi semakin mahal.
Tabungan ludes pas bayar pajak kendaraan, begini cara hitung pajak progresif.
Kendaraan lebih dari satu dikenakan pajak progresif, hal ini berpengaruh pada saat pembayaran pajak motor atau mobil.
Pajak progresif merupakan pungutan pajak dengan presentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pada Harga atau nilai objek pajak.
Dengan demikian tarif pajak menjadi meningkat atau lebih mahal jika objek pajak semakin banyak dan jika objek pajak mengalami kenaikan.
Untuk diketahui, pajak progresif akan dibebankan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dan alamat tempat tinggal.
Besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan bermotor.
Kendaraan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya akan dikenakan tarif yang berbeda dan pastinya lebih mahal.
Baca Juga: Kakorlantas Polri: Ada Polisi Ketahuan Minta Uang Langsung Saya Copot
Salah satu cara menghindari pembayaran pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan harus memblokir data STNK dan BPKB di Samsat.
Hal ini agar kendaraan yang sudah dijual tidak dibebankan tarif pajak progresif.
Pajak progresif dasar hukumnya sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, antara lain:
1. Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat
2. Kepemilikan kendaraan roda empat
3. Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat
Presentase tarif pajak progresif wilayah Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
- Kendaraan pertama (2%)
Baca Juga: Jakarta, Banten dan Jawa Barat Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Berakhir Kapan?
- Kendaraan kedua (2,5%)
- Kendaraan ketiga (3%)
- Kendaraan keempat (3,5%)
- Kendaraan kelima (4%)
- Kendaraan keenam (4,5%)
- Kendaraan ketujuh (5%)
- Kendaraan kedelapan (5,5%)
- Kendaraan kesembilan (6%)
- Kendaraan kesepuluh (6,5%)
Cara menghitung tarif pajak progresif:
Menghitung pajak progresif diawali dengan mencari NJKB kendaraan.
NJKB kendaraan diperoleh melalui cara berikut ini:
(PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa dilihat pada lembar STNK bagian belakang.
Jika hasil NJKB sudah didapat dikalikan dengan presentase pajak progresif.
Presentase harus sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan.
Ditambah dengan jumlah SWDKLLJ untuk mendapatkan hasil pajak progresif tiap kendaraan.