MOTOR Plus-online.com - Selain STNK, BPKB jadi salah satu syarat untuk proses perpanjangan pajak kendaraan.
Apakah bisa bayar pajak 5 tahunan di Samsat ketika BPKB masih digadai?
Bayar pajak setiap lima tahun sekali wajib dilakukan setiap pemilik kendaraan bermotor.
Berbeda dengan pajak tahunan, pajak lima tahunan juga dilakukan bersamaan dengan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Salah satu syarat utama untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan adalah menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tapi bagaimana kalau BPKB tidak tersedia karena sedang digadaikan, ditahan oleh pihak leasing, atau masih berada di bank sebagai jaminan?
Mengutip Kompas.com, dalam kondisi seperti ini, pemilik kendaraan perlu alternatif lain dan dokumen pengganti yang dapat digunakan agar kewajiban pajak tetap dapat dipenuhi tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tabungan Ludes Pas Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Hitung Pajak Progresif
Sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak lima tahunan harus membawa BPKB.
Pasal 62 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 menjelaskan bahwa untuk perpanjangan STNK yang merupakan bagian dari pembayaran pajak lima tahunan, pemilik kendaraan wajib mengisi formulir permohonan serta melampirkan sejumlah dokumen pendukung, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas