Benarkah Polisi Tak Bisa Tilang Kendaraan Nunggak Bayar Pajak, Simak Fakta Sebenarnya Agar Paham

Aong - Sabtu, 24 Februari 2024 | 09:08 WIB
Dok Motor Plus
STNK mati pajak tahunan tidak bisa disita, benarkah? Simak penjelasan polisi

MOTOR Plus-online.com - Masih banyak kendaraan yang belum bayar pajak namun kena razia oleh polisi.

Benarkah polisi tak bisa tilang kendaraan nunggak bayar pajak, simak fakta sebenarnya agar paham untuk diketahui.

Ada anggapan telat bayar pajak kendaraan bebas tilang oleh polisi asal STNK masih hidup.

Pengendara kerap adu argumen dengan polisi, bahwa masa berlaku STNK 5 tahunan masih berlaku hanya pajak saja mati.

Banyak juga pengendara beralasan kepolisian tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.

Dan apakah benar polisi tidak berhak menyita STNK yang belum bayar pajak tahunan?

AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya memberi keterangan ketika dihubungi Gridoto.

"Aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3," ujar AKBP Fahri Siregar.

Disebutkan dalam ayat 2 bahwa STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Online Tetap Harus Datang ke Samsat Untuk Pengesahan STNK?

Baca Juga: Perpanjang STNK Tapi BPKB Masih Digadai Gak Bisa Bayar Pajak? Petugas Samsat Kasih Penjelasan

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular