Find Us On Social Media :

BPKB Masih Digadai, Apakah Bisa Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Samsat?

By Senin, 15 September 2025 | 09:00
Selain STNK, salah satu persyaratan proses perpanjangan pajak kendaraan harus ada BPKB asli. (MOTOR Plus-Online.com/A. Ridho)

- Surat kuasa bermeterai beserta fotokopi KTP penerima kuasa jika dikuasakan

- STNK

- BPKB

- Hasil cek fisik kendaraan bermotor

Meski begitu, menurut informasi dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, pembayaran pajak lima tahunan tetap bisa dilakukan meskipun BPKB asli sedang dijadikan jaminan di bank.

Sebagai gantinya, pemilik kendaraan dapat melampirkan surat pernyataan dari bank bahwa BPKB sedang menjadi jaminan disertai fotokopi BPKB.

Selain itu, pajak lima tahunan hanya bisa dibayarkan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang masih satu domisili dengan asal kendaraan.

Baca Juga: Sangar Penampakan Yamaha YZR-M1 Mesin V4, Siap Digas di MotoGP San Marino 2025

Jika di luar domisili, pemilik dapat meminta tolong orang lain untuk mewakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai serta fotokopi KTP yang diberi kuasa. Sedangkan, cek fisik dapat dilakukan di Samsat terdekat.

Kemudian, untuk biaya pajak lima tahunan berbeda-beda tergantung jenis dan tipe masing-masing kendaraan.

Secara umum, pajak lima tahunan akan dikenakan tambahan biaya STNK dan TNKB atau pelat nomor dengan perincian:

Kendaraan roda dua: