Find Us On Social Media :

Dompet Bisa Tipis, Angka Kecil di STNK Bikin Bayar Pajak Kendaraan Makin Mahal

By Kamis, 18 September 2025 | 10:37
Terdapat angka kecil di STNK kendaraan yang membuat bayar pajak motor atau mobil semakin mahal. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Jangan komplain ke petugas di Samsat ketika bayar pajak motor atau mobil mendadak mahal.

Ketahui angka khusus di STNK, bayar pajak kendaraan jadi makin mahal.

Mulai sekarang cek STNK kendaraan Anda dan jika ditemukan angka kecil yang posisinya di bawah siap-siap merogoh kantong lebih dalam.

Apalagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikan tarif pajak progresif.

Pada bagian pengesahan STNK motor bisa dilihat angka dan jika makin besar bayar pajak akan semakin mahal.

Angka pada bagian STNK merupakan jumlah kendaraan yang terkena pajak progresif.

Dikutip dari Kompas.com,Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah menetapkan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan oleh pemiliknya.

Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merancang dan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: BPKB Masih Digadai, Apakah Bisa Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Samsat?

Hal ini dilakukan sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seperti diketahui, PKB merujuk pada pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia sebagai kontribusi kepada negara dan pemerintah daerah atas penggunaan jalan dan fasilitas lain yang disediakan untuk lalu lintas kendaraan bermotor.

Adapun PKB ini merupakan salah satu komponen yang dicantumkan dalam STNK, bersama dengan informasi lainnya seperti nomor registrasi (nopol), nama dan alamat pemilik, nomor rangka, nomor mesin, tahun pembuatan, dan masa berlaku STNK.

PKB di STNK mengacu pada besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahun atau sesuai dengan jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Angka kecil pada STNK menunjukkan jumlah kendaraan untuk menghitung pajak progresif. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

Besaran PKB dapat bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan daerah tempat kendaraan terdaftar.

Berikut ini tarif progresif PKB mengacu pada menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024:

a. 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

b. 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

c. 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

d. 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;

e. 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya