KOMENTAR

Investigasi Sidang Tilang, Ternyata Pengadilan Enggak Menggelar Proses Sidang!
Keputusan Pengprov DKI bersama Polda Metro Jaya yang akan menetapkan denda tilang maksimal sesuai Undang Undang No. 22 tahun 2009 untuk pengendara yang menerobos masuk jalur Busway, sepertinya bakal menemui banyak kendala.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER