KOMENTAR

Ditolak MK Sebagai Transportasi Umum, Driver Ojek Online Ramai-ramai Komentar Begini...
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) mengambil keputusan dengan menolak ojek daring sebagai transportasi publik yang legal.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER