Bukan Cuma Orang Kaya, Ternyata Siapapun Bisa Menggunakan Pelat Nomor Cantik, Begini Syaratnya
Ahmad Ridho
Www.motorplus-online.com - Kamis, 9 Agustus 2018 | 15:55 WIB
Ketentuan tersebut tercantum dalam surat keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
KOMENTAR