KOMENTAR

Presiden Jokowi Kasih Kejutan Bikin SIM Bebas Biaya, Nih Syaratnya
Yaitu bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis, alias bebas biaya. Aturan ini tertulis di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER