KOMENTAR

Warga Asing Yang Kena Tilang Polisi Bakal Dilarang Keluar dari Indonesia
Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar lalu lintas alias ditilang Polisi akan dilarang keluar dari Indonesia sampai membayar denda.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER