KOMENTAR

Bule Pelanggar Lalu Lintas Jangan Harap Bisa Keluar Indonesia, Kemenkumham Keluarkan Aturan Baru
WNA atau bule pelanggar lalu lintas tidak diizinkan meninggalkan Indonesia sebelum membayar denda, Kemenkumham keluarkan aturan baru.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER