KOMENTAR

Copot Spion Motor Siap-siap Dipenjara Atau Denda Rp 250 Ribu, Ini Dasar Hukumnya
Nekat copot spion motor, pemotor siap-siap ditilang polisi, sanksi masuk penjara satu bulan atau denda Rp 250 ribu, simak dasar hukumnya.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER