KOMENTAR

Pelaku Tabrak Lari Bisa Dipenjara 3 Tahun Atau Denda Hingga Rp 75 Juta
Korban kecelakaan harus ditolong dan disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelaku tabrak lari bisa dipenjara atau denda Rp 75 juta
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER