KOMENTAR

Berani Modifikasi Motor Pakai Strobo, Jangan Kaget Kena Denda Sampai Rp 250 Ribu
Siap-siap isi dompet jadi kempes, modifikasi motor pakai strobo bisa dikenai denda sampai Rp 250 ribu dan penjara paling lama 1 bulan.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER