KOMENTAR

Ogah Pasang Pelat Nomor Depan Dan Diganti Stiker, Polisi Ingatkan Hukumannya Berat
Polisi mengingatkan kalau melepas plat nomor atau TNKB depan lalu diganti dengan stiker merupakan pelanggaran dan bisa dikenakan tilang
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER